Jakarta - Sriwijaya Air Group yang menaungi maskapai Sriwijaya Air dan NAM Air membenarkan mengurangi rute dan frekuensi terbangnya. Hal itu atas permintaan sendiri dan bukan sanksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Menanggapi pemberitaan mengenai pengurangan frekuensi penerbangan oleh Kemenhub, yang disebutkan karena terkena sanksi, kami dari Sriwijaya Air Group menegaskan bahwa pengurangan frekuensi tersebut bukan karena sanksi, akan tetapi karena permintaan dari Sriwijaya Air dengan alasan low season," tegas Head of Corporate Communication PT Sriwijaya Air Group, Adi Willi H.
Willi menyatakan hal tersebut kepada detikcom, Rabu (25/5/2016). Untuk pencabutan rute, Sriwijaya Air Group sudah mengirimkan surat jauh hari sebelumnya.
Seperti pencabutan rute Jakarta-Pekanbaru bagi maskapai Sriwijaya Air, perusahaan telah mengirimkan surat pada 22 Januari 2016 dan langsung mengurusnya di Kemenhub. Juga pencabutan rute Jakarta-Pontianak bagi maskapai NAM Air, surat permohonan pencabutan rute sudah dikeluarkan per 6 April 2016.
Surat permohonan pengurangan frekuensi rute Makassar-Gorontalo, Makassar-Kendari dan Makassar-Sorong juga atas permintaan Sriwijaya Air sendiri yang sudah diajukan jauh hari. Jadi bukan merupakan sanksi dari Kemenhub.
"Istilahnya kami kembalikan untuk sementara ke Kemenhub, karena low season," jelasnya.
"Kami Sriwijaya Air maupun NAM Air sangat patuh terhadap seluruh peraturan Kemenhub sebagai regulator," tandas Willi. (nwk/nrl)