Miliki usaha keagenan TIKET PESAWAT, TIKET BUS, TIKET KERETA API, VOUCHER HOTEL DAN PPOB dengan modal Terjangkau. Info promo keagenan tiket silahkan hubungi admin di WA 085261621293


MEULIGO TRAVEL

Jam Pelayanan :

Setiap HARI 24 JAM

Distributor PT Arena Tiket Indonesia
Cabang ACEH

==============================

Kantor Pusat :
PT. Arena Tiket Indonesia

Jam Pelayanan : Setiap Hari 24 Jam Nonstop

Jl. Kantil Sono Blotan RT.006, RW.042, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Akta Notaris No. : 87, Tanggal : 18 November 2013
Daftar Perusahaan No. : AHU-0125170.AH.01.09 Tahun 2013
SIUP No. : 503/010333/Mkr/V/2014
TDP No. : 120215202007
NPWP No. : 66.589.515.7-542.000



Kamis, 15 Januari 2015

Distop di Bandara Akibat Bawa Barang Mahal, Jangan Kaget Ya!

Jakarta - Belanja tas Hermes, baju branded atau gadget mahal, sering dilakukan traveler ketika liburan ke luar negeri. Tapi kalau nanti saat pulang distop di bandara akibat bawa barang mahal, jangan kaget ya!

Kita sering sekali mendengar kisah selebriti memborong barang mewah ketika liburan ke luar negeri. Jangankan selebriti, dari teman-teman atau kerabat sendiri mungkin juga kita pernah juga mendengar kabar mereka habis memborong barang di luar negeri.

Gila belanja saat traveling, itu urusan pribadi masing-masing. Tapi jangan kaget dengan kejadian begini: sampai di Bandara Soekarno-Hatta tiba-tiba petugas meminta Anda membuka koper, baik setelah melihat X Ray atau pun karena hal lain. Barang yang baru kita beli dinyatakan bermasalah, nah lho!

Kok bisa? Anda pasti tahu dong kertas kecil bertuliskan Custom Declaration yang dibagi ke penumpang pesawat sebelum mendarat. Nah itulah aturan soal barang pribadi yang kita beli di luar negeri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 188/PMK.04/2010.

Formulir Custom Declaration itu bukanlah kertas sembarang kertas. Aturan ini menjadi landasan bagi petugas Bea Cukai di bandara untuk memeriksa isi koper Anda ketika diduga tidak wajar. Barang dari luar negeri yang jadi perhatian petugas adalah barang belanjaan baik itu fashion atau gadget, rokok dan minuman beralkohol.

"Jadi itu kategorinya ada barang bawaan penumpang itu batasannya USD 250 untuk 1 orang dan USD 1.000 untuk keluarga, selain itu bisa kena pajak dalam rangka impor," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Haryo Limanseto dalam obrolan dengan detikTravel, Selasa (13/1/2015).

Nah dalam praktiknya, menurut Haryo petugas Bea Cukai memiliki apa yang disebut optional judgement. Tidak mungkin mereka memeriksa ribuan koper milik penumpang kan? Jadi, yang menjadi kuncinya adalah soal ketidakwajaran.

"Kalau itu barang yang dia pakai, Bea Cukai luwes. Nah optional judgementnya di situ kalau yang melekat di badan dalam jumlah yang wajar," ujarnya.

Nah, misalnya kalau traveler itu menenteng tas mahal dan kemudian di dalam kopernya saat disorot X Ray juga menampilkan banyak tas mahal lainnya, jangan heran kalau nanti ditanya-tanya petugas bea cukai. Sesuai aturan, traveler akan dikenakan bea masuk yang bervariatif sesuai jenis barang.

Belanja barang mewah adalah hak setiap traveler. Namun, traveler juga perlu tahu aturan dari pemerintah yang membatasi barang mewah yang kita bawa. Intinya adalah kewajaran.

Terima Kasih Telah Berkunjung ke MEULIGO TRAVEL