Miliki usaha keagenan TIKET PESAWAT, TIKET BUS, TIKET KERETA API, VOUCHER HOTEL DAN PPOB dengan modal Terjangkau. Info promo keagenan tiket silahkan hubungi admin di WA 085261621293


MEULIGO TRAVEL

Jam Pelayanan :

Setiap HARI 24 JAM

Distributor PT Arena Tiket Indonesia
Cabang ACEH

==============================

Kantor Pusat :
PT. Arena Tiket Indonesia

Jam Pelayanan : Setiap Hari 24 Jam Nonstop

Jl. Kantil Sono Blotan RT.006, RW.042, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Akta Notaris No. : 87, Tanggal : 18 November 2013
Daftar Perusahaan No. : AHU-0125170.AH.01.09 Tahun 2013
SIUP No. : 503/010333/Mkr/V/2014
TDP No. : 120215202007
NPWP No. : 66.589.515.7-542.000



Jumat, 07 Juni 2013

Awas! Nyalakan Ponsel di Pesawat Terancam 4 Tahun Penjara

Jakarta - Undang-undang Telekomunikasi telah jelas melarang menyalakan ponsel di atas pesawat karena dapat menganggu navigasi. Bahkan hukumannya tidak main-main, ancaman penjara mulai dari 4 tahun hingga 15 tahun.



Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, telah jelas disebutkan pelarangan gangguan (interferensi) frekuensi radio.



Secara jelas, kata Gatot, larangan ini tertuang pada Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 38. Pasal 33 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.



Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit dalam konteks ini adalah komunikasi navigasi udara yang dipergunakan dalam penerbangan udara. Sehingga wajib bagi tiap penumpang mematuhi semua peringatan bijaksana yang disampaikan awak pesawat, baik pilot, co-pilot, purser dan pramugari.



"Di Pasal 38 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi," kata Gatot, Jumat (7/6/2013).



Sehingga seandainya ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan spektrum frekuensi radio tidak berizin, atau mungkin sudah berizin namun tidak sesuai dengan peruntukannya ,maka akan dikenai sanksi pidana sebagaimana disebutkan pada UU Telekomunikasi.



Dikatakan Gatot, pasal 53 ayat (1) yang menyebutkan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud maka bisa diancam dengan denda Rp 400 juta atau pidana penjara paling lama empat tahun.



"Sementara bila akibat dari tindakan itu menyebabkan kematian, maka akan diancam kurungan penjara 15 tahun. Sesuai dengan Pasal 53 ayat 2," sebutnya.



Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Terima Kasih Telah Berkunjung ke MEULIGO TRAVEL