Miliki usaha keagenan TIKET PESAWAT, TIKET BUS, TIKET KERETA API, VOUCHER HOTEL DAN PPOB dengan modal Terjangkau. Info promo keagenan tiket silahkan hubungi admin di WA 085261621293


MEULIGO TRAVEL

Jam Pelayanan :

Setiap HARI 24 JAM

Distributor PT Arena Tiket Indonesia
Cabang ACEH

==============================

Kantor Pusat :
PT. Arena Tiket Indonesia

Jam Pelayanan : Setiap Hari 24 Jam Nonstop

Jl. Kantil Sono Blotan RT.006, RW.042, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Akta Notaris No. : 87, Tanggal : 18 November 2013
Daftar Perusahaan No. : AHU-0125170.AH.01.09 Tahun 2013
SIUP No. : 503/010333/Mkr/V/2014
TDP No. : 120215202007
NPWP No. : 66.589.515.7-542.000



Selasa, 18 Desember 2012

Didenda Rp 2 M, AirAsia: Tidak Ada Maksud Menyesatkan

Jakarta - Maskapai AirAsia didenda Pengadilan Melbourne, Australia sebesar AUD 200.000 atau setara Rp 2,043 miliar. Alasannya, iklan promo tiket AirAsia dianggap menyesatkan para traveler. AirAsia pun menjawab.

"Penilaian hakim dalam masalah ini menunjukan tidak ada maksud untuk menyesatkan kapanpun itu. Tidak ada konsumen yang terjebak atau dirugikan secara ekonomi," kata CEO AirAsia X, Azran Osman-Rani dalam rilis kepada detikTravel, Selasa (15/12/2012).

AirAsia dinyatakan melanggar UU Konsumen Australia karena dalam iklannya menulis harga yang belum ditambahkan pajak dan biaya lain-lain. Padahal seharusnya, harga yang ditulis sudah mencakup semuanya agar para traveler tahu berapa uang yang harus dibayar.

Menurut Azran, AirAsia sudah menyikapi vonis tersebut dengan segera. Tidak ada rencana untuk naik banding atas putusan hakim.

"Denda AUD 200.000 dibandingkan dengan tuntutan AUD 520.000-650.000 yang diajukan ACCC (komisi persaingan usaha Australia), menunjukan kalau pengadilan tahu bahwa tidak ada niatan menyesatkan dari AirAsia," jelas Azran.

Meski demikian, Azran mengatakan AirAsia X memahami pentingnya menyediakan konsumen dengan harga yang sudah mencakup semuanya. Azran menegaskan semua iklan harga promo AirAsia berdasarkan semua biaya wajib dan pajak.

"Proses pengadilan ini hanya terkait tampilan harga pada situs airasia.com untuk sejumlah kecil rute di jaringan penerbangan kami yang baru ditambahkan pada 2011," ujarnya.

AirAsia berjanji akan memperbaiki kekurangan yang terjadi terkait dengan masalah tampilan harga pada situs airasia.com. "Maskapai ini mencatat pentingnya harga yang mencakup semuanya dan menjamin keakuratan bagaimana tarif ditampilkan secara jelas," kata Azran.

Pada Selasa (18/12) pagi, Pengadilan Federal Melbourne memvonis denda AUD 200.000 atau senilai Rp 2,043 miliar terhadap AirAsia. AirAsia dinilai melanggar UU Konsumen Australia karena mencantumkan harga pada iklan mereka, tidak sesuai dengan harga akhir termasuk pajak dan biaya wajib yang nantinya dibayar traveler. Di Australia, harga yang ditampilkan dalam iklan harus sudah mencakup pajak dan lain-lain alias harga inklusif.


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Terima Kasih Telah Berkunjung ke MEULIGO TRAVEL