Jakarta - Mulai hari ini, penumpang
pesawat Garuda Indonesia tak perlu repot
membayar airport tax di bandara. Airport
tax atau Passenger Service Charge (PSC)
itu kini sudah digabung dengan harga
tiket pesawat.
Penggabungan airport tax dengan harga
tiket tentunya memberi kemudahan bagi
wisatawan. Para pelancong kini tak perlu
mengantre lagi untuk membayar airport
tax, sehingga prosedur naik pesawat pun
semakin efisien. Mulai hari ini, Garuda
Indonesia menjadi maskapai pertama di
Indonesia yang memberlakukan sistem
tersebut.
"Hari ini, akan dilaksanakan
penandatanganan dengan Angkasa Pura
(AP) I dan AP II sebagai pengelola
bandara yang akan menerima PSC," kata
Vice President Corporate Communications
Garuda Indonesia, Pujobroto, kepada
detikTravel, Senin (1/10/2012).
Direktur Utama AP II, Tri Sunoko dalam
keterangan tertulisnya mengaku telah
siap memulai pengintegrasian airport tax
dengan tiket pesawat Garuda. Setelah
Garuda, nantinya juga akan diperluas ke
maskapai lainnya.
"Penerapan untuk rute penerbangan
internasional maupun pada maskapai
selain Garuda akan dilakukan kemudian,
menyusul kesiapan dari maskapai
masing-masing," papar Tri.
Terkait penggabungan ini, regulator
maskapai internasional yakni IATA
(International Air Transport Association)
belum menerbitkan kode reservasi yang
biasa disebut dengan "IATA Reservation
Codes". Namun, Tri menegaskan kalau
proses penggabungan akan terus
berjalan.
"Meski IATA belum mengeluarkan kode
reservasi, hal tersebut tidak akan
menjadi kendala dalam penerapan
penarikan dana PSC oleh Garuda
Indonesia kepada pengguna jasa bandara
yang dikelola Angkasa Pura II,"
tambahnya.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!